KETETAPAN
MUKTAMAR VIII PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
NO: 07/TAP/MUKTAMAR VIII/PPP/2016 TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Menimbang | : a. Bahwa Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan yang diselenggarakan pada tanggal
8 April 2016 sampai dengan 10 April 2016 di Jakarta telah menetapkan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan; |
: b. Bahwa, Muktamar VIII Partai Persatuan |
Pembangunan memandang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana dimaksud ketentuan huruf a dapat disempurnakan dengan mempertimbangkan materi, usul serta saran peserta sidang Paripurna ke VIII Muktamar Partai Persatuan Pembangunan, dan menyerahkan penyempurnaan tersebut kepada Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat dengan mengikutsertakan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah yang ditunjuk oleh Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat;
: c. bahwa, sehubungan dengan amanat yang | ||
diberikan oleh Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana dimaksud ketentuan huruf b, Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Tim Penyelarasan/
Penyempurnaan Hasil Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan; |
||
Mengingat
|
: | Anggaran Dasar hasil Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan Pasal 51 ayat (3) huruf a. |
Memperhatikan
|
: | Saran, pendapat, dan usulan yang disampaikan para peserta sidang Komisi A tanggal 9 April 2016 dan Sidang Paripurna VII tanggal 10 April 2016 Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI
PERSATUAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini adalah perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan.
Pasal 2
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Pasal 3
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penyempurnaan oleh tim yang dibentuk Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan
Pasal 4
Nama-nama anggota tim yang dimaksud Pasal 3 sebagaimana terlampir dan menjadi bagian tak terpisahkan dari ketetapan ini
Pasal 5
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak ditetapkan dalam Sidang Paripurna VII tanggal 10 April 2016 Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 April 2016