BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan pengukuran terhadap luas lahan yang dikuasai PT. Ciliandra Perkasa di Desa Siabu Kecamatan Salo.
Bupati Kampar, Azis Zaenal mengungkapkan, perusahaan ternyata menguasai lahan di luar izin Hak Guna Usaha.
“Sementara ini berlebih dari HGU,” ungkap Azis, Selasa (7/11/2017). Namun ia belum menyebutkan luas lahan kelebihan tersebut.
Sebelumnya masyarakat Siabu menyebut kelebihan lahan mencapai 2.000 haktare. Sedangkan HGU perusahaan hanya 4.000 hektare.
Ia mengatakan, hal ini telah disampaikan dalam pertemuan dengan Gubernur Riau bersama Ciliandra. Ia mengatakan, di hadapan Gubernur, peta hasil pengukuran diperlihatkan.
“Ini petanya Pak Gubernur. Ciliandra juga mengakui (menguasai lahan di luar HGU),” kata Azis.
Menurut Azis, perusahaan harus mengembalikan lahan di luar HGU kepada masyarakat. Sebagaimana dituntut oleh masyarakat Siabu bahwa lahan mereka telah ditanami Kelapa Sawit oleh perusahaan.
Azis mengatakan, perusahaan beralasan sedang mengurus izin yang berada di luar HGU. Namun sudah 13 tahun tak kunjung selesai. Sementara Pemerintah tidak mungkin menunggu terlalu lama.
Azis menegaskan, langkah yang sudah diambil Pemkab Kamparsudah sesuai koridor. Konflik Ciliandra harus diakhiri dengan menyerahkan lahan yang selama ini dikuasai perusahaan kepada masyarakat. (*)